Pasal 6
(1) Menteri Kehakiman setelah menerima berkas tersebut Pasal 5 dapat Mengabulkan atau menolak permohonan dengan Keputusan Menteri Kehakiman menurut contoh Lampiran II dan IIA.
(2) Petikan Keputusan Menteri Kehakiman disampaikan kepada pemohon melalui Perwakilan RepJublik INDONESIA.
(3) Setelah pemohon memperoleh petikan Keputusan Menteri Kehakiman yang dimaksud ayat (2), ia harus melakukan sumpah atau janji setia dihadapan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang mengeluarkan surat catatan pernyataan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(4) Apabila sumpah atau janji setia tidak dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Keputusan Menteri Kehakiman, maka Keputusan Menteri Kehakiman tersebut dengan sendirinya batal.
(5) Kepala Perwakilan
membuat berita acara pelaksanaan sumpah atau janji setia menurut contoh Lampiran III dan mengirimkan tembusannya kepada Menteri Kehakiman.
(6) Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA mulai berlaku pada hari pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia dihadapan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dan berlaku surut hingga hari tanggal Keputusan Menteri Kehakiman.
