PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976...
Pasal 4
(1) Kepala Perwakilan Republik INDONESIA setelah memeriksa bahwa syarat- syarat dan bukti-bukti dimaksud dalam Pasal 3 telah dipenuhi, membuat surat catatan pernyataan keterangan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA menurut contoh pada Lampiran I, dalam rangkap 3 (tiga).
(2) Lembar I dikirimkan kepada Menteri Kehakiman, Lembar II kepada Menteri Luar Negeri, dan Lembar III disimpan sebagai arsip Perwakilan Republik INDONESIA.
