PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976...
Pasal 3
Perwakilan Republik INDONESIA, dalam hal menerima lapor diri dan permohonan pernyataan keterangan tersebut dalam Pasal 2, memeriksa bukti yang diajukan dan syarat-syarat lain yang diperlukan ialah :
a. Permohon yang bertempat tinggal di Luar Negeri adalah Warganegara
yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya berdasarkan Pasal 17 huruf k UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958, karena sebab-sebab di luar kesalahannya;
b. Dengan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain;
c. Menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi warga- negara Republik INDONESIA;
d. Telah menunjukkan kesetiaannya terhadap negara Republik INDONESIA.
