PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976...
Pasal 2
Lapor diri dan permohonan pernyataan keterangan tersebut dalam Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG, harus diajukan secara tertulis diatas kertas bermeterai kepada Menteri Kehakiman disertai bukti bahwa dengan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
