PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 9
BAB 2 — PEMBUNGKUSAN
(1) Setiap bungkusan harus disertai dengan dokumen pengangkutan dan diberi tanda-tanda jelas menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Yang Berwenang. (2) Bungkusan yang sudah siap dikirim diberi tanda "Siap untuk diangkut".
