PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKUTAN
Setiap orang atau badan yang melaksanakan pengangkutan zat radio-aktip harus mentaati ketentuan-ketentuan tentang pengangkutan zat radio-aktip yang ditetapkan oleh Instansi Yang Berwenang.
