PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 11
BAB 3 — PENGANGKUTAN
(1) Selama pengangkutan suatu bungkusan harus ditempatkan terpisah dari para petugas yang melaksanakan pengangkutan dan penumpang pada jarak aman. (2) Bungkusan harus ditempatkan pada jarak aman jauh dari film atau kertas foto yang belum diproses.
