PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 8
BAB 2 — PEMBUNGKUSAN
Pembungkusan zat radioaktip yang mempunyai sifat lain yang berbahaya seperti mudah meledak, mudah terbakar, beracun, dan lain-lain, harus dilakukan dengan memperhatikan semua sifat tersebut.
