PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 7
BAB 2 — PEMBUNGKUSAN
Bungkusan tidak boleh berisi barang lain, kecuali perlengkapan dan surat yang diperlukan dalam penggunaan zat radioaktip tersebut.
