PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 6
BAB 2 — PEMBUNGKUSAN
Setiap orang atau badan yang akan melakukan pengiriman zat radio-aktip harus melakukan pembungkusan zat radioaktip tersebut dengan memenuhi syarat pembungkusan dan syarat pengujian yang ditentukan oleh Instansi Yang Berwenang.
