PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Petugas yang melaksanakan pengangkutan tidak diperkenankan mendapat penyinaran melebihi 0,3 (tiga persepuluh) dari Nilai Batas yang diizinkan untuk Pekerja Radiasi.
