PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengirim, Pengangkut, dan Penerima kiriman zat radioaktip harus memiliki izin dari Instansi Yang Berwenang sebelum melakukan pengiriman, pengangkutan, dan penerimaan zat tersebut.
