PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk pengangkutan zat radioaktip melalui darat, air, dan udara, selain ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula peraturan-peraturan pengangkutan barang pada umumnya melalui darat, air, dan udara, termasuk peraturan mengenai barang yang mempunyai sifat lain yang berbahaya.
