PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi pengangkutan zat radioaktip baik di darat, air, maupun udara. (2) PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku untuk pengangkutan di dalam Instalasi Atom dimana zat radioaktip dipergunakan.
