PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 24
BAB 6 — KEWAJIBAN PENGIRIM, PENGANGKUT, DAN PENERIMA
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari penerima harus telah menerima pemberitahuan dari pengangkut mengenai saat datangnya kiriman itu dipelabuhan atau di setasiun.
(2) Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian, penerima diwajibkan segera mengambil kiriman zat radioaktip yang ditujukan kepadanya di pelabuhan atau di setasiun ditempat tujuan, selambat-lambatnya 14(empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan oleh pengangkut mengenai datangnya kiriman itu di pelabuhan atau di setasiun tersebut.
