PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sebagai tersebut dalam Pasal 4, 6, 10, 19, 21, 23, dan 24 diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (2) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
