PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 23
BAB 6 — KEWAJIBAN PENGIRIM, PENGANGKUT, DAN PENERIMA
(1) Bila pengangkut tidak mungkin menyerahkan bungkusan kiriman kepada penerima, pengangkut harus segera memberitahukan kepada pengirim selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal pemberitahuan pengangkut kepada penerima mengenai saat datangnya kiriman itu dipelabuhan atau di setasiun. (2) Apabila penerima tidak datang, atau apabila menolak untuk menerima bungkusan atau untuk membayar apa yang harus dibayar olehnya, atau apabila bungkusan tersebut disita oleh yang berwajib, maka pengangkut wajib menyimpan bungkusan itu ditempat yang sesuai atas tanggungan dan tanggungjawab orang yang berhak.
