PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 21
BAB 6 — KEWAJIBAN PENGIRIM, PENGANGKUT, DAN PENERIMA
Pengirim wajib memberikan keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh Instansi Yang Berwenang mengenai konstruksi dan bahan yang dipergunakan untuk pembungkus.
