PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 19
BAB 6 — KEWAJIBAN PENGIRIM, PENGANGKUT, DAN PENERIMA
Pengirim wajib memberitahukan segala sesuatu mengenai bungkusan yang dikirimkannya, termasuk petunjuk teknis kepada pengangkut mengenai bahaya yang mungkin timbul.
