PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 18
BAB 5 — KECELAKAAN
Tidak seorangpun diperkenankan masuk atau berada dalam daerah tersebut dalam Pasal 16 sampai Petugas Proteksi Radiasi atau orang yang ditunjuknya, datang memeriksa dan memimpin tindakan penyelamatan dan menyatakan bahwa daerah tersebut bebas dari radiasi.
