PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 17
BAB 5 — KECELAKAAN
Pengirim dan pejabat yang berkepentingan dalam hal terjadi kecelakaan seperti tersebut dalam Pasal 16 harus segera diberitahu.
