PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 16
BAB 5 — KECELAKAAN
Apabila selama pengangkutan suatu bungkusan pecah, bocor, rusak karena terbuka, tenggelam atau terbakar, petugas pengangkut harus segera mengisolasi tempat kejadian, dengan tanda yang jelas atau pemagaran.
