PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 tentang ONGKOS JALAN UNTUK PEGAWAI NEGERI, YANG...
Pasal 11
Perjalanan sebelum ada perintah resmi
- Jika perjalanan yang seharusnya dibiayai oleh Negeri tidak perlu dilakukan lagi oleh karena pegawai yang bersangkutan telah berangkat lebih dahulu dengan ongkos sendiri, maka untuk perjalanan itu diberikan penggantian ongkos yang sebenarnya telah dikeluarkan dengan uang sendiri, akan tetapi tidak lebih dari jumlah yang harus dibayar oleh Negeri menurut peraturan ini.
- Buat keluarga penggantian ongkos yang dimaksud dalam ayat 1, hanya diberikan untuk mereka yang terhitung keluarga yang sah pada waktu perjalanan itu boleh dilakukan dengan ongkos Negeri.
