PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 tentang ONGKOS JALAN UNTUK PEGAWAI NEGERI, YANG...
Pasal 12
Pembayaran ongkos perjalanan; uang muka.
- Penggantian biaya perjalanan yang boleh dituntut menurut peraturan ini dibayar sesudah perjalanan berakhir.
- Kepada mereka yang boleh menuntut penggantian biaya menurut peraturan ini, atas permintaannya sebelum perjalanan dimulai atau berakhir, dapat diberikan uang muka (persekot) sejumlah 80% dari taksiran ongkos perjalanan yang dapat dituntutnya.
Dengan menyimpang daru aturan tersebut, boleh diberikan yang muka untuk ongkos-kereta-api atau kapal sejumlah ongkos itu sepenuhnya. Pembayaran uang muka itu harus dicatat pada daftar-ongkos-perjalanan oleh pegawai yang membayarkannya.
