PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 tentang ONGKOS JALAN UNTUK PEGAWAI NEGERI, YANG...
Pasal 10
Perjalanan-jabatan yang berobah menjadi perjalanan-pindah
- Jika perjalanan-jabatan termaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf a peraturan ini, oleh karena perintah yang berwaji berobah menjadi perjalanan-pindah, maka yang bepergian berhak menerima: a. untuk ia sendiri, selain dari penggantian biaya buat perjalanannya dari tempat kedudukan ketempat ia bekerja, ongkos untuk perjalanan-pindah dari tempat ia bekerja ia ketempat kedudukannya yang baru; b. penggantian ongkos untuk mengangkut keluarganya, perabor -rumah-tangga dan sebagainya menurut peraturan ini, dalam perjalanan-pindah langsung dari tempat kedudukannya yang baru.
- Jika tidak menjadikan halangan buat kepentingan dinas, menurut pertimbangan pembesar yang memerintahkan kepindahan termaksud dalam ayat 1, pegawai yang bersangkutan boleh kembali ketempat kedudukannya yang lama untuk menyelesaikan urusan-urusannya; perjalanan kembali itu dilakukan sebagai perjalanan-jabatan, sedangkan perjalanan ketempat kedudukan yang baru adalah perjalanan-pindah.
