PP
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA...
Pasal 4
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota yang dapat diukur dari: a. produk domestik regional bruto (PDRB); b. penerimaan daerah sendiri.
