PP
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA...
Pasal 3
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut: a. kemampuan ekonomi; b. potensi daerah; c. sosial budaya; d. sosial politik; e. jumlah penduduk; f. luas daerah; g. pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
