PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2008
Pasal 13
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka
penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
