PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2008
Pasal 11
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
