PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2008
Pasal 5
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dapat
menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
