Pasal 14
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib
membuat laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
