Pasal 3
(1) Saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren adalah
saham tanpa hak suara dan bersifat sementara.
(2) Saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditarik kembali oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd sebagaimana ditetapkan dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013.
(3) Dengan penarikan kembali saham yang diambil bagian oleh
kreditor konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), struktur kepemilikan saham Negara akan meningkat secara proporsional sesuai dengan nilai penarikan kembali saham sehingga kepemilikan saham Negara akan kembali menjadi 100% (seratus persen).
(4) Perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang telah mencapai 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
