PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA
Pasal 2
(1) Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak
diambil bagian oleh Negara tetapi diambil bagian oleh kreditor konkuren sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013.
(2) Penerbitan . . .
(2) Penerbitan saham yang diambil oleh kreditor konkuren
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula 100% (seratus persen) menjadi 29,20% (dua puluh sembilan koma dua puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd.
