PP
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA GAYA MOTOR
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2,
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
membuat alat kendaraan dalam arti kata seluas-luasnya;
memberi jasa dalam pembangunan proyek industri kendaraan, reparasi dan pemeliharaan pada umumnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas;
melakukan …
melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal
