Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2,
(1) Modal Perusahaan ditetapkan 76 (tujuh puluh enam) juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh tidak lebih dari 4 (empat) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Alat Pengankutan, PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
