PP
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA GAYA MOTOR
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2,
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual.
