PP
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA GAYA MOTOR
Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2,
(1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan Badan Pimpinan Umum Industri Alat Pengangkutan ditetapkan oleh BPU segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2) Keputusan BPU termaksud ayat (1) mengikat Perusahaan.
