PP
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA GAYA MOTOR
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2,
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan …
Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Industri Alat Pengangkutan
