PP
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA GAYA MOTOR
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2,
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada BPU menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi BPU dengan persetujuan Menteri. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
