PP
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan
memperhatikan prinsip:
- tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan
hak rakyat atas Air;
- perlindungan negara terhadap hak rakyat atas Air;
www.peraturan.go.id
2015, No.344 -4-
- kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak
asasi manusia;
- pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air
bersifat mutlak;
- prioritas utama pengusahaan atas Air diberikan kepada
badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah; dan
- pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin
Pengusahaan Air Tanah kepada usaha swasta dapat
dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah
prinsip huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan
masih terdapat ketersediaan Air.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air ditujukan untuk
meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air bagi
kesejahteraan rakyat.
(3) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan berpedoman kepada asas usaha
bersama dan kekeluargaan.
