Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
- Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di
bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di
darat.
- Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah.
- Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat
ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.
- Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
- Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
- Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau
tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas
baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
- Pengairan yang selanjutnya disebut Pengelolaan Sumber
Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air.
- Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan
Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk
memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air
Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
- Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh
dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan
usaha.
www.peraturan.go.id
2015, No.344
- Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang harus
dipenuhi dalam pemberian izin.
- Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi).
- Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh
batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air
tanah berlangsung.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi
wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya
Air.
