Pasal 61
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pengaturan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi:
pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; dan
pembebasan
SK No 142358 A
PRESIDEN
- pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah lbu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
(2) Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI untuk
Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan kepada Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara meliputi:
- pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarrrkan;
- pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
- pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
- pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
- pembangunan dan penyediaan air bersih.
(3) Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045.
Paragraf 2 Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
