Pasal 62
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI.
(2) Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
- pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
b.pihak...
SK No 142426 A
PRES IDEN
- pihak ketiga berdasarkan kontrak atau pedanjian kerja; dan/atau
- pihak lain.
(3) lmpor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- hibah atau pinjaman luar negeri; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan dan tata cara
pemberian fasilitas bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 3 Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas Impor Barang untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
