Pasal 60
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Kemudahan perpajakan berupa pengecualian pengenaan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di Ibu Kota Nusantara. (21 Pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang 'dimaksud Mewah sebagaimana pada ayat (1) dapat diberikan sampai dengan tahun 2035.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian pengenaan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Keempat Kepabeanan
Paragraf 1 Umum
