PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 48
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1) harus dibatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan dan/atau biaya. Kepala Otorita harus menyampaikan laporan penerimaan l2l sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
