Pasal 49
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Untuk memperoleh fasilitas atas sumbangan dan/atau
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal Sistem OSS atau saluran elektronik di
Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Ketentuanmengenai:
- subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
- bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang memperoleh;
- mekanisme penghitungan besaran;
- prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
- prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
- kewajiban bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan;
- kewajiban pelaporan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- kriteria pencabutan; dan
- jangka waktu pemberian,
fasilitas
SK No l424ll A
PRESIDEN
fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 9 Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bersifat Final
