PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 47
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan.
(2) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
- nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan;
- nilai buku fiskaI, untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
- harga pokok penjualan, untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(3) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya
pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. Pasal48...
SK No 142410 A
PRES IDEN
