PP
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN
Pasal 46
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi
pihak pemberi dalam hal sumbangan dan/atau biaya digunakan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba merrrpakan kewajiban dari kegiatan usaha pemberi sumbangan dan/atau biaya di wilayah Ibu Kota Nusantara.
