Pasal 45
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan
dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f. (21 Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto untuk penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sampai jumlah tertentu paling tinggi 2OOVI (dua ratus persen) dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(3) Sumbangan danf atau biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(4) Sumbangan danf atau biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya;
- pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/ atau biaya diberikan;
- didukung oleh bukti yang sah; dan
- mendapat persetujuan teknis dan spesilikasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara, dalam hal sumbangan diberikan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(5) Fasilitas .
SK No 142472 A
PRESIDEN
-43_
(5) Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan
dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan tahun 2035.
(6) Pemanfaatan sumbangan dan/atau biaya diberikan untuk
pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita.
