Pasal 44
BAB 4 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat
kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e.
(2) Fasilitas...
SK No 142407 A
PRESIDEN
-4t-
(2) Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 3S0% (tiga ratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Ibu Kota Nusantara untuk menghasilkan invensi, mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
(4) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS.
(5) Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan tahun 2035.
(6) Ketentuanmengenai:
- subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
- bentuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang memperolah;
- jenis biaya penelitian dan pengembangan yang memperoleh;
- mekanisme penghitungan besaran;
- prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
- prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
- kewajiban bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan;
- kriteria pencabutan; dan
- jangka waktu pemberian, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di lbu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf8. . .
SK No 142408 A
PRESIDEN
Paragraf 8 Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Usaha atas Sumbangan dan/atau biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba
